REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panwaslu dan KPU harus melakukan peningkatan pengawasan dan sosialisasi pada Pemilukada putaran kedua. Mulai dari penetapan DPT dan kemungkinan kecurangan yang akan terjadi di putaran kedua mendatang.
Pengamat Politik, Andrinof Chaniago, mengatakan, KPU dan Panwaslu perlu meningkatkan kerja sama untuk melakukan pemantauan, terutama masalah DPT.
"Yang penting jangan sampai masyarakat terhalang hak pilihnya, karena di putaran kedua ini akan berbeda dengan Pemilukada di putaran kedua," ujarnya saat dihubungi Republika, Sabtu (21/7).
Dia menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan putaran kedua juga perlu ditingkatkan.
"Jangan sampai sosialisasi berkurang, di putaran pertama masih bisa terbantu karena ada enam pasangan calon tapi di putaran kedua ini hanya tersisa dua pasangan calon, oleh karena itu sosialisasi dan pengawasan perlu ditingkatkan," ujar Andrinof.
Terkait dengan isu SARA yang saat ini beredar di masyarakat, menurut Andrinof hal tersebut tidak banyak berpengaruh pada Pemilukada putaran kedua mendatang. Sebab, lama kelamaan masyarakat juga akan mengetahui bahwa hal tersebut hanya rekayasa politik semata.
"Isu-isu SARA seperti itu nantinya bisa menjadi timbal balik bagi oknum yang menyebarkannya," ujar Andrinof. Sementara itu, Ketua Panwaslu, Ramdansyah, mengatakan, pada masa kampanye Pemilukada putaran kedua mendatang, kedua pasangan calon tidak diperbolehkan memasang spanduk di tempat publik.
"Kampanye akan dilakukan di ruangan yang dihadiri oleh warga masyarakat dan sifatnya hanya penajaman visi misi," ujarnya.