REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menginginkan agar tidak ada isu SARA pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua.
"Menjelang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, kami ingin agar isu SARA dapat dicegah. Sehingga, hal tersebut tidak semakin marak hingga menjatuhkan salah satu pasangan kandidat," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, di kantor Panwaslu, Jakarta, Sabtu.
Ramdansyah menuturkan himbauan untuk tidak melakukan politisasi agama dalam Pilkada DKI Jakarta tertuang dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat dan juga media untuk terus memperkuat kampanye Stop SARA pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang akan berlangsung pada September 2012," ujar Ramdansyah.
Menurut Ramdansyah, siapapun yang menghasut atau menghina seseorang berdasarkan suku, agama dan antar golongan dapat dikenai ancaman hukuman paling lama 18 bulan dan denda maksimal Rp6 juta seperti dalam Pasal 116 ayat 2 No.32 tahun 2004. Selain itu, Ramdansyah juga mengungkapkan melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah tidak dibenarkan karena melanggar pasal 78 huruf 1 Undang-undang
No. 32 tahun 2004.