REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kepala Daerah DKI Jakarta menyatakan, tayangan iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), telah melanggar aturan berkampanye Pemilukada.
Bentuk kampanye lewat tayangan iklan ini ditetapkan telah melanggar ketentuan secara administrasi.
Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah mengatakan, kasus ini sudah terdaftar dan tercatat dalam buku kumpulan kasus pelanggaran Pemilukada putaran ke dua. Panwaslu sendiri memiliki waktu untuk memroses pelaporan ini, selama 14 hari. Saat ini proses rekonstruksinya, sudah berlangsung selama tujuh hari.
''Tentu saja beberapa unsur kan tampak (dalam iklan). Kita masih memiliki waktu tujuh hari. Ini juga masih ada beberapa pihak terkait yang kami panggil,'' tutur Ramdansyah kepada rekan wartawan, Rabu (5/9), di kantor Panwaslu DKI Jakarta.
Kasus ini tercatat, terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Jika berdasarkan Undang-undang (UU), pelaporan pelanggaran ini berdasar pada Pasal 116 ayat 1 UU KPU nomor 32 tahun 2004, tentang Kampanye di luar Jadwal.
Mengenai apakah kasus ini masuk dalam tindak pidana, kata Ramdansyah, masih perlu waktu untuk proses rekonstruksi lebih lanjutnya.