REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim advokasi pasangan calon gubernur (cagub) DKI Jakarta Jokowi-Ahok melaporkan pasangan cagub lain Foke-Nara ke Komisi Nasional HAM, Kamis (13/9).
Laporan itu dilayangkan terkait dengan dugaan pelanggaran hak asasi yang dilakukan Foke-Nara saat menyampaikan pidato pada acara Lebaran Betawi di bekas Lapangan Djabesmen, Kelapa Gading, Senin (10/9).
Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, mengatakan, pernyataan yang disampaikan Fauzi Bowo (Gubernur DKI) dan Nacrowi Ramli (Ketua Umum Badan Musyawarah Masyarakat Betawi) pada acara Lebaran Betawi telah meresahkan warga betawi pendukung Jokowi-Ahok. Mereka, tutur dia, merasa takut akan kebenaran ungkapan yang disampaikan pasangan cagub tersebut.
Penggalan kalimat pada pidato Lebaran Betawi itu, ujar Habiburokhman, juga melanggar hak untuk memilih keyakinan politik yang tertuang dalam Pasal 23 (1) UU Nomor 39/1999 tentang HAM. Pernyataan tersebut pun, menurut dia, menabrak hak untuk bertempat tinggal yang diatur dalam undang-undang yang sama tentang hak asasi.
"Atas dasar itu, kami melapor ke Komnas HAM hari ini," ungkap Habiburokhman di Ruang Pengaduan Asmara Nababan Kantor Komnas HAM, Kamis (13/9).
Adapun, ucap Habiburokhman, pernyataan Nachrowi Ramli yang dilaporkan ke Komnas HAM berbunyi: "Saya ingatkan pada kaum Betawi, tidak ada pilihan lain selain satu untuk semua. Pada tanggal 20 September, silakan keluar dari Betawi jika tidak pilih orang Betawi"
Sementara itu, ungkapan Fauzi Bowo yang juga menjadi dasar pelaporan ke Komnas HAM adalah "Saya pikir semua orang Betawi kompaklah kali ini, masa kagak kompak lagi. Bener gak. Tapi kalau masih ada juga yang nekat ya gak pape, lu kasih tau aja ama saya entar saya cabut KTP-nye.'