Selasa 18 Sep 2012 20:03 WIB

Kalau Terpilih di Pemilukada, Jokowi Bisa Terganjal UU

Jokowi saat mendatangi pendukungnya
Foto: Antara
Jokowi saat mendatangi pendukungnya

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Iberamsjah mengungkapkan bahwa langkah Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta bisa terganjal persetujuan dari DPRD Surakarta. Hal itu bisa terjadi, meskipun memenangkan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, 20 September mendatang.

Menurutnya, jika Jokowi memenangkan Pemilukada DKI Jakarta, proses selanjutnya adalah mengajukan pengunduran diri. Hal itu harus disetujui sidang paripurna DPRD Surakarta.

Hal ini sesuai dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam UU dan aturan itu menyinggung bahwa setiap kepala daerah yang berniat mengundurkan diri harus melalui persetujuan DPRD setempat.

"Pengunduran diri seorang kepala daerah bukan perkara mudah. Karena untuk mengundurkan diri, Jokowi harus mendapat persetujuan 3/4 anggota DPRD Surakarta melalui sidang paripurna," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/9).

Total kursi di DPRD Surakarta periode 2009-2014 adalah 40 kursi, terbagi dalam enam fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan (15 kursi), Fraksi Partai Demokrat (7 kursi), Fraksi Golkar Sejahtera (gabungan Golkar dan PDS-6 kursi), Fraksi PKS (4 kursi), Fraksi PAN (4 kursi), dan Fraksi Nurani Indonesia Raya (gabungan Hanura dan Gerindra-4 kursi).

Dari komposisi tersebut, jumlah kursi fraksi parpol di DPRD Surakarta yang mendukung Jokowi pada pilkada DKI sebanyak 17 kursi. Sedangkan jumlah kursi fraksi parpol di DPRD Surakarta pendukung Fauzi Bowo di pilkada DKI sebanyak 21 kursi. Sementara dua kursi milik PDS diposisikan netral, jika sesuai dengan arahan DPP PDS, meskipun tidak menutup kemungkinan bergabung dengan Golkar sesuai dengan fraksi yang ada.

Iberamsjah menyatakan, jika melihat pada komposisi tersebut, maka sangat terbuka kemungkinan kekuatan parpol pendukung Fauzi Bowo yang ada di DPRD Surakarta tidak akan menyetujui pengunduran diri Jokowi. "Contoh nyata sudah kita lihat saat DPRD DKI Jakarta menolak pengunduran diri Wakil Gubernur Prijanto. Ini bisa menjadi yurisprudensi bagi DPRD Surakarta untuk menolak Jokowi sekaligus meminta yang bersangkutan melanjutkan tugasnya di Solo," paparnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement