Jumat 07 Dec 2012 19:44 WIB

Inilah Alasan BK DPR Jatuhkan Sanksi Ringan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa
Foto: Antara
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M Prakosa, mengatakan penjatuhan sanksi kepada anggota DPR yang dilaporkan diduga terlibat kongkalikong dengan direksi BUMN didasari bukti-bukti yang dihimpun BK. Melalui pemanggilan direksi BUMN itu dan anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan.

Prakosa menjelaskan, selama satu bulan persidangan yang dilakukan BK, tidak ditemukan bukti-bukti adanya upaya pemerasan oleh anggota DPR kepada direksi BUMN. Sanksi yang kemudian akan diberikan BK kepada oknum anggota DPR, menurut dia sesudai dengan tingkat pelanggaran berdasar bukti-bukti pelanggaran yang ditemukan dalam penyelidikan.

"Ada empat orang yang melakukan pelanggaran etika, dengan sanksi kategori sedang dan ringan. Ada keterangan dari Direksi BUMN tentang adanya permintaan, tapi tidak saksi lain, termasuk tidak ada bukti-bukti 'keras', seperti rekaman," ungkap Prakosa, Jumat (7/12).

Namun, anggota DPR maupun direksi BUMN saat dilakukan konfrontasi oleh BK mengakui terjadi pertemuan antara mereka di luar agenda dinas yang diinisiasi oleh anggota DPR. Pertemuan yang mengarah pada kerjasama di 'belakang' itu menurut Prakosa merupakan bentuk pelanggaran kode etik.

Empat anggota DPR yang dinyatakan BK melanggar kode etik itu sengaja belum diumumkan ke publik, kata Prakosa, karena harus dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR dan masing-masing fraksi.

BK menangani tiga kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota DPR terhadap direksi BUMN. Pertama, kasus dugaan pemerasan oleh anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Sumaryoto terhadap direksi PT Merpati Nusantara Airlines. Kedua, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dalam sebuah rapat pertemuan pada 1 Oktober antara beberapa anggota Komisi XI dengan direksi PT Merpati.

Beberapa anggota dewan yang dilaporkan adalah Zulfkifliemansyah dari Fraksi PKS, Achsanul Qosasi, Linda Megawati, Said Butar Butar dari Fraksi Demokrat. Dan I Gusti Agung Ray dari Fraksi PDI Perjuangan. Kemudian, kasus ketiga adalah dugaan pemerasan oleh Idris Laena terhadap direksi PT PAL Indonesia dan PT Garam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement