REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sebanyak 58 warga negara asing (WNA) penipu belanja online akan dideportasi. tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Jumat (7/12).
"Sangat dimungkinkan (mereka) dideportasi," ujar Boy saat ditemui di sela-sela kunjungannya di Mataram.
Ia menyatakan saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mengembangkan kerja sama dengan pihak imigrasi. Polri juga bekerja sama dengan kepolisian di Taiwan dan Cina mendiskusikan upaya hukum yang akan dilakukan terhadap para WNA tersebut.
"Kerja sama keimigrasian dilakukan untuk menyelidiki apakah korban mereka paling banyak berasal dari negara asal mereka atau dari negara lain," katanya.
Tujuan para WNA melaksanakan operasional penipuan usaha online di Indonesia, lanjut Boy, untuk menyulitkan petugas keamanan di negaranya dalam melacak keberadaan mereka. Belum diketahui jumlah pasti pembeli yang telah menjadi korban penipuan mereka.
Para warga asing tersebut ditangkap di dua tempat terpisah di Jakarta Barat, Kamis (6/12). Sebanyak 22 WNA ditangkap di Jalan Panjang dan 36 lainnya ditangkap di Komplek Palem, Permata Buana. Sebagian besar berasal dari Taiwan dan Cina.
Penangkapan tersebut termasuk kategori cyber crime. Kelompok WNA ini melakukan penipuan dengan menawarkan barang secara online. Namun, saat pembeli sudah mentransfer sejumlah uang, barang yang telah dipesan tidak kunjung datang.
Transaksi yang dilakukan umumnya menggunakan kartu kredit. Saat ini, kelompok tersebut telah berada di tahanan Bareskrim Polri.