REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Aburizal Bakrie menyatakan Partai Golkar tidak lagi bisa menerima Bupati Garut, Aceng Fikri sebagai kader, menyusul kasus pernikahan kilatnya dengan gadis muda.
"Seperti kita ketahui, bahwa perbuatannya sangat melukai hati rakyat. Yang jelas, hal itu juga mencoreng partai," kata Bakrie usai pengukuhan pengurus DPD Golkar Riau, Jumat (7/12) malam.
Menurutnya, keputusan partai sudah bulat untuk mengeluarkan Bupati Garut itu dari keanggotaan dengan secara baik-baik atau paksa.
"Secara baik-baik maksudnya mengundurkan diri. Paksa artinya dicopot tanpa ada surat pengajuan pengunduran diri," katanya.
Aceng Fikri saat ini masih tercatat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, sejak bergabung dengan partai berlambang pohon beringin pada 2010.
Kasus itu mencuat lantaran Aceng menikahi Fani secara kilat. Aceng menikahi Fani hanya selama empat hari dan menceraikannya lewat pesan singkat alias SMS. Aceng beralasan Fani sudah tidak perawan saat dinikahinya.
Aceng dilaporkan ke polisi dengan pasal berlapis. Setidaknya ada empat pasal yang dijeratkan pada Aceng, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.