REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallaranggeng pascapenetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
"Kami memang belum melakukan penahanan dalam waktu dekat. Kami sedang mengumpulkan alat bukti dan segera memeriksa saksi-saksi," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia usai menghadiri ujian terbuka promosi doktor Zaenal Arifin Mochtar, penyidik KPK saat ini sedang bekerja untuk mengumpulkan alat bukti dan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk penyusunan dakwaan terhadap Andi Mallaranggeng.
"KPK tidak langsung melakukan penahanan dalam setiap kasus yang sedang ditangani, karena penahanan itu harus ada alasan objektif. Kami akan melakukan komunikasi dengan penyidik, tetapi yang pasti tahapan berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Ia mengatakan KPK tidak mau nanti sudah menahan tetapi batas waktu penahanan telah habis sedangkan surat dakwaan belum selesai. KPK tidak mau "abuse of humanity'.
"Untuk mencari alat bukti dalam kasus tersebut tentu yang terdekat akan diperiksa adalah laporan hasil kekayaan pejabat negara atau aset kekayaannya," katanya.
Menurut dia, dalam melakukan penanganan perkara korupsi proyek Hambalang, KPK sudah memiliki mekanisme proses pemeriksaan hingga kasus korupsi itu bisa digelar di peradilan tindak pidana korupsi.
"Dalam konteks tersebut Andi Mallaranggeng diharapkan tidak berupaya menghilangkan barang bukti. Kami berharap tersangka bersikap kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.