REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Gubernur Maluku Utara, Thaib Armiyn, diminta mencontoh Andi Mallarangeng yang meletakkan jabatannya begitu ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
"Andi Mallarangeng begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Hambalang, langsung mengundurkan diri dari jabatan Menpora. Thaib Armiyn seharus juga mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Malut karena sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana DTT," kata Direktur Pusat Studi Politik Universitas Muhammadiyah, Aswir Padjodah di Ternate, Sabtu.
Thaib Armiyn ditetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DTT di Pemprov Malut tahun 2004 senilai Rp 6,9 miliar sejak September 2012. Sejak saat itu pula Armiyn dicekal untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Menurut Aswir, Gubernur Thaib dengan statusnya sebagai tersangka, jelas tidak akan berkonsentrasi penuh dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai gubernur. Apalagi masa jabatanya sebagai Gubernur Malut periode II sisa beberapa bulan, dan tidak ada program besar yang membutuhkan pengawalan khusus dari gubernur sampai masa akhir jabatannya pada pertengahan 2013.
"Saya kira kalau Gubernur Malut mengundurkan diri, itu justru akan mendapat apresiasi positif dari publik karena hal itu menunjukkan tanggung jawab moral atas kasus hukum yang dihadapinya. Tanggapan seperti ini dapat kita lihat saat Andi Mallarangeng mengundurkan diri dari jabatan Menpora," katanya.
Kalau Thaib Armaiyn tidak mengundurkan diri dari jabatan sebagai gubernur, ia menilai justru akan merugikan dirinya secara sosial, karena para penggiat antikorupsi akan terus meneriakkan berbagai sorotan negatif terhadap dia, seperti yang terjadi akhir-akhir ini.
Aswir meminta pula kepada Mabes Polri untuk segera menuntaskan pengusutan kasus Gubernur Malut tersebut dengan segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan agar kasus itu memiliki kepastian hukum.