REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA--Pemerintah Polandia mengambil langkah cepat guna menghindari protes kalangan muslim dan Yahudi terkait masalah larangan penyembelihan hewan.
Mereka buru-buru melakukan amandemen Undang-Undang sehingga penyembelihan hewan secara agama diperbolehkan.Langkah ini diambil setelah persidangan 26 November lalu, pengadilan tinggi Polandia memutuskan melarang penyembelihan secara muslim dan Yahudi.
Persidangan digelar atas permintaan kelompok hak asasi hewan. Merespon permintaan itu, Jaksa Agung Andrzej Seremet, berpendapat amandemen Undang-Undang tentang hewan memungkinkan penyembelihan atas dasar agama. Sebab, penyembelihan boleh dilakukan dengan kondisi hewan setengah sekarat.
Jaksa Agung menilai hal tersebut inkonstitusional. Mahkamah Konstitusi memastikan Undang-Undang bertentangan dengan hukum Polandia.Menteri Pertanian mengatakan amandemen ini merupakan cara tercepat pemerintah guna mengubah hukum yang tentunya tetap memerlukan konsultasi publik.
"Saya kira perlu untuk menghormati hak kelompok agama, dimana ritual penyembelihan hewan telah dipraktekan ribuan tahun," kata dia seperti dikutip onislam.net, Ahad (9/12).
Komunitas muslim dan Yahudi menyambut gembira putusan itu. Sebelumnya, mereka sempat pesimis dengan penghargaan terhadap adanya hak komunitas agama lain di luar Kristen.
Selain kedua komunitas, putusan ini juga disambut gembira oleh eksportir Polandia. Sebab, Polandia memiliki 29 rumah pemotongan hewan yang mempraktekkan ritual penyembelihan sesuai agama. Dengan mempekerjakan lebih dari 4 ribu orang, industri ini memiliki nilai transaksi sebesar 259 juta dolar AS.