Ahad 09 Dec 2012 18:22 WIB

Perusahaan Yang Pekerjakan Penyandang Cacat Masih Minim

Rep: Qomm/ Red: Dewi Mardiani
Menakertrans Muhaimin Iskandar
Menakertrans Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap perusahaan baik milik negara atau swasta diminta memberi kesempatan kerja bagi para penyandang cacat (disabilitas). Kesempatan kerja tersebut dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya.

Mengenai jumlah kuota penyandang disabilitasnya dapat disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 1997, penyandang cacat berhak memperoleh pekerjaan. "Mereka juga berhak atas penghidupan layak, serta diperlakuan yang sama, tanpa diskriminasi," katanya dalam pernyatan persnya, Ahad (9/12).

Muhaimin mengatakan jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat masih minim. Padahal jumlah idealnya, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang cacat.

Untuk ke depannya, kata Muhaimin, pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang cacat. "Tentunya mereka dapat bekerja disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya," ujarnya.

Menurut Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos), sampai dengan 2010 jumlah penyandang disabilitas mencapai lebih dari 11 juta orang. Jumlah tersebut terdiri dari tuna netra 3,6 juta orang, tuna daksa 3 juta orang, tuna rungu 2,5 juta orang, cacat mental 1,4 juta orang dan cacat kronis 1,6 juta orang.

Sementara data dari Kemenakertrans menyebutkan jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas pada 2010 mencapai 7,1 juta orang. Di antaranya terdiri dari tuna netra 2,1 juta orang, tuna daksa 1,85 juta orang, tuna rungu 1,6 juta orang, cacat mental 712 ribu orang dan cacat kronis sebanyak 855 ribu orang.             

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement