REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Informasi dari saksi pelapor sekaligus tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Sukotjo S Bambang, bakal menyebutkan perwira Mabes Polri lain terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM.
Kuasa hukum Sukotjo, Erick Paat, menjelaskan informasi penting yang dimiliki Sukotjo terkait dengan aliran dana proyek simulator roda dua dan roda empat di Koorlantas Mabes Polri kepada perwira Mabes Polri lainnya.
Dia mengaku kliennya mengetahui pejabat Polri lainnya yang menerima dana dari proyek tersebut dan akan dijelaskan lebih detil jika akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh penyidik.
"Nah kalau dikatakan klien kami bermain, otomatis ada yang tidak bermain. Yang tidak bermain ini, masa' terimanya sekitar Rp 100 miliar. Hanya duduk manis saja dan tidak melakukan apa-apa tapi (tetap) terima," jelas Erick, Senin (10/12).
Erick menambahkan ia tidak berani menjelaskannya terlebih dahulu terkait informasi penting yang akan disampaikan kliennya kepada penyidik KPK. Selain keterangan, kliennya memiliki bukti kuat terkait dengan keterlibatan pihak lain yang diduga jenderal polisi ini.
Mengenai Sukotjo dalam proyek simulator SIM, ia membantah jika kliennya merupakan pemain utama. Jika memang Sukotjo sebagai pemain utama, lanjutnya, tidak mungkin hanya menerima Rp 74 miliar, seharusnya lebih besar lagi.