REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polrestro Jakarta Timur menciduk tiga tersangka pengedar ganja di Pulogadung dan Kampung Pulo, Jakarta Timur. Dari tangan tersangka polisi juga menyita 60 paket ganja yang siap diedarkan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Didik Haryadi mengungkapkan, ketiga orang tersangka dengan inisial MM (19 tahun), AM (19) dan YA (25 tahun) ditangkap secara terpisah. MM pada hari Jumat (7/12) dan AM dan YA pada hari Ahad (9/12).
Pada hari Jumat (7/12) MM tertangkap basah sedang membawa satu paket ganja senilai Rp 200 ribu. “Lokasi kejadian di rumahnya di Jalan Raya Bekasi, Pulogadung,” kata Didik kepada Republika, Senin (10/12) siang.
Di lokasi berbeda, polisi menangkap AM dan YA. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Ahad (9/12). Di lokasi kejadian itu polisi menyita 60 paket ganja yang ditengarai berasal dari Aceh.
Penyitaan itu, kata Didik, dari tersangka AM disita enam paket ganja dan dari YA sebanyak 54 paket ganja. “Satu paket kasus pertama tidak dihitung,” tutur dia.
Menurut pengakuan AM dan YA mereka berprofesi sebagai pengedar ganja baru satu bulan terakhir. AM selain menjual juga turut mengonsumsi sedangkan YA hanya sebatas menjual.
Penangkapan ketiga orang tersebut, ujar Didik, tidak saling terkait. MM tidak ada hubungannya dengan AM dan YA.
AM dan YA yang terbukti membawa puluhan paket ganja kini meringkuk di sel Polrestro Jakarta Timur dengan ancaman pasal Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai peredaran ganja tersebut.