REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MenPAN dan RB, Azwar Abubakar mengatakan, Nomor 63/2005 tentang manajemen sumbr daya manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah masuk ke Sekretariat Negara untuk segera diteruskan ke meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Sudah sama Setneg. Diserahkan Jumat (7/12),” katanya saat ditemui di Istana Negara, Senin (10/12).
Azwar menegaskan, sebelum PP tersebut diserahkan ke Setneg, pembicaraan antara kementerian dan lembaga terkait sudah dilakukan. Yakni antara MenPAN dan RB, Menkumham, Menkopolhukam, Polri serta KPK.
Menurutnya, pihaknya saat ini menunggu koreksi yang dilakukan oleh pemerintah atas revisi PP tersebut. Ia mengaku belum tahu hal apa saja yang mungkin dibenahi pihak istana.