Senin 10 Dec 2012 15:10 WIB

Begini Cara Bedakan Akta Cerai Palsu

Rep: Galih Huriarto/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pengadilan Agama Jakarta Selatan, ilustrasi
Pengadilan Agama Jakarta Selatan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Maraknya pemalsuan akta cerai antara lain disebabkan oleh sulitnya membedakan akta cerai asli dan palsu. 

Kepada Republika, Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Cimahi, Saepuloh, menjelaskan tips membedakan akta cerai. Secara kasat mata, ungkapnya, memang tidak ada perbedaan antara akta cerai palsu dengan yang asli. 

Hanya, ujar Saepuloh, pengguna harus meneliti kembali berkas akta cerai tersebut agar terlihat perbedaannya. "Kalau yang asli ada terlihat seperti bayangan gambar di kertasnya,"jelas Saepuloh, dikantornya, Senin (10/12). 

Selain itu, ujarnya, akta cerai yang asli pasti mudah diperiksa. Pasalnya, akta cerai tersebut terdaftar di Pengadilan Agama sehingga bisa dicek keberadaannya.

Untuk pengurusan akta cerai, Saepuloh tidak bisa menentukan waktunya. Pasalnya, perlu tahapan untuk melakukan sidang perceraian. Selain itu dari Pengadilan Agama pun akan melakukan proses mendamaikan sebelum memutuskan untuk perceraian. 

"Kan ada tahapannya sampai keluar akta cerai, dan itu tidak bisa diprediksi waktunya. Kalau kedua pihak sepakat, tidak akan lama. Tergantung dengan perkaranya," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement