Senin 10 Dec 2012 15:21 WIB

Kemendagri Larang Mantan Koruptor Menjabat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
Seragam koruptor tahanan KPK (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Seragam koruptor tahanan KPK (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ingin menciptakan birokrasi bersih, Kemendagri melarang mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman untuk kembali ke jabatan publik.

“Kami tidak setuju narapidana kasus korupsi masih diberi kesempatan untuk memegang jabatan,” kata Kepala Biro Kemendagri Zuhdan Arif Fakrullah, Senin (10/12).

Menurutnya, memang cukup banyak kasus kepala daerah memberikan jabatan kepada mantan napi yang telah menjalani masa hukumannya. Itu jelas melanggar aturan dan bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/4329/SJ. 

Surat itu yang melarang pejabat eks-narapidana diberi jabatan. Kasus paling mengemuka adalah Azirwan yang menjabat kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. 

“Kalau orang itu terlibat kasus korupsi jelas tidak boleh. Tapi kalau hanya terlibat pidana ringan, seperti di penjara gara-gara menabrak orang masih dimungkinkan menjabat lagi,” ujar Zuhdan.

Ia menambahkan, kecenderungan mengangkat mantan napi lantaran kepala daerah memiliki kedekatan atau hubungan khusus dengan orang itu. Kalau masih terjadi mantan napi diberi jabatan, pihaknya menyarankan masyarakat yang mengetahui hal itu untuk melaporkannya kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

Sesuai PP Nomor 9/2003, pengangkatan pejabat bisa batal jika ditemukan pelanggaran. Antara lain mengangkat mantan narapidana untuk berkarier di birokrasi. “BKN nanti yang bisa menghentikan proses pengangkatan itu.”

Posisi Kemendagri, kata dia, hanya bisa menegur kepala daerah yang tidak patuh dengan aturan. Jika ditemukan bukti masih berusaha mengangkat orang bermasalah maka mendagri bisa membidiknya melalui azas pelanggaran sumpah jabatan. 

“Dari situ kepala daerah bisa ditindak tegas dan proses pengangkatan bisa dihentikan,” jelas Zuhdan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement