REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Draft perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tentang kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah menjadi 10 tahun. Perubahan itu mengejutkan KPK yang mengajukan perpanjangan masa kerja pegawai di KPK menjadi 12 tahun.
"Kita baru tahu ternyata ada beberapa jeda waktu yang kita tidak dilibatkan oleh Kemenpan. Ada revisi mengenai masa kerja (dalam draft perubahan PP Nomor 63/2005)," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (10/12).
Setelah presiden SBY berpidato terkait perubahan dalam PP Nomor 63/2005 pada 8 Oktober 2012 lalu, draf perubahan pun langsung dibahas oleh berbagai instansi. Mereka yang terlibat yakni KPK, Kemenpan dan RB, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan.
Saat itu KPK mengusulkan perpanjangan masa kerja menjadi 12 tahun. Dalam diskusi pun terjadi perdebatan. Ada instansi yang mengatakan usulan KPK tidak baik dengan pengembangan karir pegawainya di KPK. Dalam putusan akhir, masa perpanjangan tetap menjadi delapan tahun seperti dalam PP Nomor 63/2005.
Kemudian pada pekan lalu ada staf dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) yang memberitahukan kepada pimpinan KPK pada pekan lalu, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menyetujui draft perubahan PP Nomor 63/2001 versi KPK dengan perpanjangan usia kerja menjadi 12 tahun.
Dalam PP tersebut, masa kerja pegawai di KPK hanya delapan tahun dengan perpanjangan setiap empat tahun sebanyak dua kali.
Berdasar pemberitahuan Kemenpan, KPK merasa optimistis jika perpanjangan masa kerja itu sudah disetujui dan tinggal ditandatangani Presiden SBY. Akan tetapi informasi berbeda didapatkan saat pimpinan KPK menemui Presiden SBY pada Jumat (7/12) lalu.
Tidak hanya itu saja, ternyata perpanjangan masa kerja dalam draft juga berubah, bukan lagi versi KPK dengan formasi 4-4-4 atau setiap empat tahun dapat diperpanjang empat tahun selama tiga kali.
Kemenpan dan RB merubah perpanjangan masa kerja itu menjadi 10 tahun dengan formasi 4-4-2, tanpa sepengetahuan atau melibatkan KPK dalam pembahasannya. Menurut Kemenpan dan RB, perpanjangan masa kerja menjadi 10 tahun itu sebagai upaya jalan tengah untuk menjembatani antara KPK dan Polri.