REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut adanya klausul baru dalam PP 63/2005 tentang sumber daya manusia KPK. Meski pun PP tersebut belum ditandatangani dan disahkan pemerintah.
Menurutnya, ada hal positif dari revisi yang dilakukan. Yakni adanya klausul penyidik tidak bisa ditarik kalau belum menyelesaikan perkara yang sedang ditangani.
“Klausul yang baru itu, luar biasa lho,” katanya saat ditemui di Istana Negara, Senin (10/12).
Ia mengatakan klausul itu cukup penting untuk diterapkan dan disepakati bersama. Karena, penyidik akan tetap berupaya menyelesaikan perkara yang ditanganinya.
“Yang penting kan (penyidik) jangan ditarik sebelum perkara yang ditanganinya selesai. Intinya di situ,” lanjut dia.
Meskipun begitu ia membenarkan dalam proses revisi, lembaga hukum tersebut tidak dilibatkan dalam hal detail.
Sebelumnya, KPK meminta presiden segera menandatangani dan mengesahkankan PP Nomor 63/2005. Alasannya, jika tak segera disahkan, maka KPK akan kehilangan banyak penyidik.