Senin 10 Dec 2012 17:43 WIB

KPK: Pejabat Dilarang tidak Tahu Korupsi

Rep: Esthi Maharani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua KPK, Abraham Samad menilai setiap pejabat negara seharusnya paham tentang Undang-Undang, terutama yang menyangkut tindak pidana korupsi.

Dengan begitu, mereka tidak berlindung dibalik ketidaktahuan atas peraturan tersebut.

"Pemimpin dituntut harus cerdas. Kalau ada pemimpin mengatakan tidak tahu kalau telah terjadi korupsi, ya tidak usah mempimpin," katanya di puncak Hari Antikorupsi dan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/12).

Berdasarkan teori hukum pidana, ketidaktahuan itu bukan berarti menghapuskan pertanggungawaban atas tindak pidana. Maka, tuturnya, pejabat negara harus cerdas dan paham dalam menggunakan angggaran.

Sebelumnya, dalam pidato sambutan puncak Hari Antikorupsi dan Hari HAM Sedunia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganalisis ada dua hal yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Pertama karena sudah diniatkan.

Kedua, karena ketidaktahuan alias tidak paham dengan aturan. Menurutnya, negara wajib menyelamatkan orang-orang yang tidak punya niat melakukan korupsi tetapi bisa salah dalam mengemban tugas. Apalagi sebagai pejabat negara seringkali dihadapkan pada kecepatan pengambilan keputusan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement