REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menanggapi santai ‘prestasi’ Polri sebagai lembaga yang paling banyak dilaporkan masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM).
Boy mengatakan, pembuktian keabsahan dari laporan pelanggaran HAM ini mutlak menjadi tanggung jawab pihak Komnas HAM yang telah mempublikasi informasi tersebut. Boy khawatir data yang disampaikan oleh Komnas HAM ini malah disalah artikan oleh masyarakat.
“Ya tolong dibuktikan dulu oleh mereka. Benar atau tidak melanggar HAM. Kalau melanggar hukum kan ada mekanisme prosesnya, kalau melanggar HAM, akan kami serahkan pada mereka nanti hasilnya kami yang tindak lanjuti,” kata dia, saat dihubungi, Senin (10/12).
Dia menyampaikan, adanya ribuan aduan terkait pelanggaran HAM ini terlebih dahulu harus diverifikasi kebenarannya. Sebab tak menutup kemungkinan ada beberapa aduan yang tak layak dianggap sebagai bentuk pelanggaran.
Meski demikian, tutur Boy, laporan-laporan seperti ini dibutuhkan oleh Polri agar dapat memperbaiki kinerja dari para anggotanya. Untuk itu, dikataknnya Polri menunggu laporan-laporan serupa yang berisikan aduan perihal perilaku anggota kepolisian.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ada di urutan pertama, lembaga yang diadukan masyarakat terkait pelanggaran HAM.
Jumlah pengaduan masyarakat terhadap insitusi yang dipimpin oleh Jenderal Timur Pradopo ini tercatat mencapai 1.635 aduan dalam kurun waktu satu tahun.
Dengan angka tersebut, Polri berhasil mempertahankan ‘prestasi’ ini setelah pada tahun sebelumnya juga menduduki peringkat teratas dengan mengantongi 1.300 aduan.