REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rekapitulasi sementara atas verifikasi faktual susulan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 18 partai politik mencatatkan tujuh parpol belum lolos seleksi. Ketujuh partai itu tidak memenuhi syarat faktual tingkat pusat yang diwajibkan.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah, mengatakan tujuh partai yang tak lolos itu adalah Partai Kongres, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), dan Partai Republikan.
"Kendalanya karena faktor kepengurusan dan keterwakilan perempuan belum terpenuhi. Sebelas partai lainnya sudah lolos verifikasi faktual tingkat pusat,” kata Ferry, di Jakarta, Senin (10/12).
Syarat kepengurusan inti yang belum terpenuhi, menurut Ferry disebabkan ketidakhadiran pengurus inti saat dilakukan verifikasi, dengan alasan kesibukan lain. Seperti Partai Kongres, saat didatangi Komisioner KPU untuk diverifikasi, Sekjen dan Bendaharanya tidak hadir.
Sedangkan dua partai, yaitu PNBK dan Partai Republikan, disebut Ferry sudah menyatakan tidak akan mengikuti verifikasi faktual.
Bagi partai tingkat pusat maupun provinsi yang belum lolos, diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat-syarat faktual tersebut pada masa perbaikan mulai 11 Desember hingga 17 Desember 2012. Sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota, masa perbaikannya dimulai tanggal pada 14 Desember sampai dengan 18 Desember mendatang.