Selasa 11 Dec 2012 07:02 WIB

Diduga Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Dituntut 18 Bulan Penjara

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang anggota DPRD Kota Sukabumi, Hendra Hidayatullah dituntut 18 bulan penjara karena diduga memalsukan ijazah.

Terdakwa diduga memalsukan ijazah untuk melengkapi persyaratan maju sebagai calon anggota DPRD pada pemilu 2009 lalu.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (10/12) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rianah Madjid, menyebutkan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer Pasal 263 KUHP. Ketentuan tersebut mengatur tentang pemalsuan surat-surat.

Ditambahkan Rianah, atas perbuatannya terdakwa Hendra yang berasal dari Partai Demokrat ini dituntut selama satu tahun dan enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan.

Tim kuasa hukum terdakwa, Youngki Fernando mengatakan, kliennya harus dibebaskan dari segala tuntutan.

"Klien kami tidak layak untuk dituntut hukuman penjara," terang dia.

Youngki mengatakan, kliennya memang telah melakukan pemalsuan ijazah untuk persyaratan menjadi anggota dewan. Namun, perbuatannya tersebut seharusnya tidak dengan menerapkan pasal 263 KUHPidana.

Menurut Youngki, ketentuan yang tepat dalam perkara ini adalah dengan menggunakan pasal 266 Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Partai Politik. Bila diterapkan dengan ketentuan ini, maka kasus tersebut sudah kadaluarsa dan tidak bisa dibawa ke pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement