REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tentang Sumber Daya Manusia KPK sudah final.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) memutuskan perpanjangan masa kerja para pegawai di KPK paling lama 10 tahun.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto mengatakan hingga saat ini KPK belum terima hasil revisi tersebut. Namun ia tidak dapat menutupi kekecewaannya karena KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan akhir.
"Sebagai user (pengguna), tidak dilibatkan optimal. Padahal perintah Presiden SBY dilibatkan, tapi ternyata tidak," kata Bambang Widjajanto yang ditemui di KPK pada Senin (10/12) malam.
Bambang memaparkan pada draf perubahan PP Nomor 63/2005 yang diberikan kepada Kemenpan dan RB pada 18 Juni 2012 lalu, KPK masih mengajukan perpanjangan masa kerja pegawai di KPK yaitu 12 tahun.
Kemudian pada Jumat (7/12) pagi, ada utusan dari Menpan dan RB, Azwar Abu Bakar yang mengatakan Presiden SBY telah menyetujui dan menandatangani draft perubahan usulan KPK.
Akan tetapi pada Jumat (7/12) siang, saat pimpinan KPK ke Istana Negara, Presiden SBY malah mengatakan belum menandatangani draf perubahan itu.
Malam harinya, pimpinan KPK berkomunikasi dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dan mengetahui adanya perubahan dari draf itu, khususnya mengenai perpanjangan masa kerja pegawai di KPK menjadi 10 tahun.
Ia juga meminta kepada Denny Indraya untuk tidak mengubah poin-poin lainnya dalam draf perubahan itu. Untuk perpanjangan masa kerja menjadi 10 tahun, ia mengaku pimpinan KPK akhirnya menyetujuinya."Tapi hal lain, selain yang 10 tahun, belum setuju," tegasnya.