REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sumaryoto, mengaku belum menerima surat dari Badan Kehormatan (BK) DPR hingga Selasa (11/) pagi.
"Saya belum terima, dari fraksi juga belum ada berita apa-apa," kata Sumaryoto, di komplek parlemen senayan, Jakarta, Selasa (11/12).
Sumaryoto merupakan salah sorang anggota DPR yang dilaporkan Menteri BUMN terlibat kongkalikong dengan direksi BUMN. Dia diduga melakukan pemerasan kepada direksi PT Merpati Nusantara Airlines.
Setelah BK DPR melakukan penyelidikan selama sebulan lebih - termasuk konfrontasi antara anggota dewan dan direksi BUMN - diputuskan empat dari tujuh anggota DPR yang dilaporkan terbukti melanggar kode etik. Ketua BK, M Prakosa, mengungkapkan empat orang tersebut dikenai sanksi ringan dan sedang.
Mengenai kemungkinan sanksi yang bisa saja menimpa dirinya, Sumaryoto menolak untuk berandai-andai. "Saya tidak mau berandai-andai. Yang terbaik untuk semuanya saja," ungkap dia.
Dari hasil penyelidikan BK, Sumaryoto tercatat melakukan pertemuan di luar kedinasan dengan direksi PT Merpati sebanyak tiga kali. Namun Sumaryoto mengakui pertemuan itu hanya untuk membahas rencana bisnis.