REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Meski pelapor kasus penipuan Bupati Garut, Aceng Fikri, Asep Rahmat Kurnia Jaya, sudah mencabut Laporan Polisi, bukan berarti kasus tersebut berhenti.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Martinus Sitompul, menjelaskan penyidikan kasus ini tetap dilanjutkan. Pasalnya, kasus tersebut bukan tergolong delik aduan.
"Ini bukan kasus delik aduan. Kalau kasus kriminal yang terjadi dalam keluarga mungkin bisa dicabut,’’kata dia kepada Republika, Selasa (11/12).
Dikatakan Martinus, tim penyidik Direktorat Reserse Umum (Diresum) Polda Jawa barat akan melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Asep Rahmat Kurnia Jaya terhadap terlapor Bupati Garut, Aceng Fikri.
Gelar perkara akan dilakukan Rabu (12/12) atau Kamis (13/12) ini. "Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan apakah perkara ini memenuhi unsure-unsur yang dituduhkan atau tidak,’’kata dia.
Menurut Martinus, gelar perkara merupakan tahapan dalam proses penyidikan sebuah kasus yang ditangani penyidik. Dalam kasus ini, imbuh dia, penyidik sudah melakukan pemeriksaan awal baik terhadap terlapor maupun saksi korban.