REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Disebutnya ketua majelis hakim peninjauan kembali (PK), Imron Anwari, oleh Achmad Yamanie dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) membuat Komisi Yudisial (KY) geram.
Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, menyatakan KY bakal memeriksa Imron dalam kasus putusan gembong narkoba Henky Gunawan. "Ya diperiksa, itu sebagai pintu masuk," katanya, Selasa (11/12).
Menurut Imam, pemeriksaan Imron tidak hanya didasarkan pada keterangan Yamanie. Melainkan, kata dia, karena KY sudah banyak mendapat laporan terkait keterlibatan Imron dalam kongkalikong dengan Yamanie.
Hakim Nyak Pha yang termasuk majelis hakim juga termasuk orang yang bakal diperiksa. "Ada alasan lain untuk memeriksa majelis hakim, yakni laporan masyarakat yang diterima KY."
Dalam sidang MKH, Yamanie menyebut vonis kasus gembong narkoba Henky Gunawan juga diketahui majelis hakim Imron. Menurut dia, keputusannya mengubah vonis atas dasar perintah Imron Anwari. "Saya percaya karena ada tanda tangan ketua majelis," kilahnya.