Selasa 11 Dec 2012 20:03 WIB

Administrasi KUA, Unit Layanan Terendah Cegah Korupsi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Kantor Urusan Agama
Foto: infokepanjen.com
Kantor Urusan Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan Survei Integritas Sektor Publik (SISP) 2012 yang diumumkan pada Selasa (11/12). Pada unit layanan vertikal, Administrasi Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu yang terendah dalam upaya pencegahan korupsi.

"Salah satunya Administrasi pernikahan KUA di Kementerian Agama," kata Deputi Pencegahan KPK, Iswan Helmy dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa (11/12).

Iswan Helmy memaparkan ada tiga unit layanan vertikal yang meraih nilai terendah dan di bawah nilai integritas minimal yaitu 6,00. Selain Administrasi Pernikahan KUA di Kemenag, juga ada Sertifikat Hak Atas Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah yang keduanya berada di instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sedangkan tiga unit layanan vertikal dengan nilai tertinggi yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Polri), Paspor dan Lembaga Pemasyarakatan yang keduanya berada di Kementerian Hukum dan HAM.

Kementerian Agama dan BPN juga merupakan instansi dengan nilai lebih rendah dibandingkan dengan instansi lainnya. "Untuk instansi vertikal yang nilai indeks integritasnya di bawah 6,00 tidak ada," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement