REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
"MoU dengan BPK ini merupakan suatu bentuk dukungan terhadap transparansi atau keterbukaan, terutama dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (11/12).
Menurut Jokowi, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan APBD, lembaga tersebut akan terus mengawasi sekaligus melakukan audit secara rutin setiap hari.
"Nantinya, akan ada link and match antara Pemprov DKI dengan BPK, sehingga proses tracking, pemeriksaan dan audit keuangan dapat dilakukan secara harian dan transparan," ujar Jokowi.
Ia berharap MoU tersebut dapat menjadi sebuah tonggak baru terciptanya pemerintahan yang bersih, jujur, transparan serta bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua BPK RI Hadi Purnomo mengatakan MoU tersebut dibuat dengan tujuan menciptakan keterbukaan, terutama di kalangan Pemprov DKI Jakarta.
"Pemeriksaan dan audit akan kami lakukan setiap hari. Jika ditemukan adanya hal yang kurang wajar dalam pemeriksaan tersebut, maka kami akan melaporkannya langsung kepada Bapak Jokowi," tutur Hadi.
Sebagai informasi, Pemprov DKI juga sebelumnya telah menandatangani MoU dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Seluruh MoU tersebut dilakukan demi terwujudnya transparansi dalam penggunaan anggaran sekaligus terciptanya pemerintahan yang lebih baik.