Selasa 11 Dec 2012 21:01 WIB

TKW Karsih Bebas dari Hukum Pancung, Keluarga Senang

Hukuman pancung di Arab Saudi (ilustrasi)
Hukuman pancung di Arab Saudi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG--Keluarga Karsih binti Ocim, tenaga kerja wanita asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengaku bahagia mendengar informasi kepulangan Karsih. Maklum saja, wanita itu bebas dari ancaman pancung atas tuduhan membunuh anak majikannya di Arab Saudi

Karsih, tenaga kerja wanita (TKW) asal warga Dusun Pangaritan, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Karawang, itu akan dipulangkan dari Riyadh, Arab Saudi pada Selasa (11/12)  ini dan kemungkinan akan sampai ke tanah air pada Rabu (12/12).

"Saya mendapat kabar Karsih akan pulang dari pak camat, Minggu (19/12). Kita semua keluarga sangat bahagia mendengar informasi itu," kata Ny Acah, ibu Karsih, di Karawang, Selasa.

Selain bebas dari ancaman pancung di Arab Saudi, pihak keluarga di Karawang juga sudah cukup lama tidak bertemu dengan Karsih. Karena itu, keluarga cukup berbahagia dan senang mendengar informasi akan dipulangkannya Karsih.

Berdasar pemberitahuan aparat desa dan kecamatan setempat, sesampainya di Karawang, Karsih tidak akan langsung ke rumah. Tetapi akan singgah terlebih dahulu ke Pemkab Karawang, untuk menemui Bupati Karawang, Ade Swara.

"Nanti kita sekeluarga bersama pak camat akan ke kantor Pemkab Karawang untuk menjemput Karsih," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement