REPUBLIKA.CO.ID, MUMBAI -- Ulama India diminta menyesuaikan situasi dan konteks saat mengeluarkan fatwa. Dengan begitu, setiap muslim dapat melaksanakan fatwa tersebut.
Hal itu diutarakan Kepala Departemen Studi islam di Jamia Milia Islamia, Profesor Vase Akhtaru, saat dimintai komentar soal fatwa larangan muslimah bekerja sebagai resepsionis, seperti dikutip onislam.net, Selasa (11/12).
Ia menjelaskan, lahirnya fatwa adalah jawaban untuk pertanyaan tertentu. Sebabnya, sangat penting untuk memahami situasi dan konteks atas pertanyaan yang diajukan. "Jelas fatwa resepsionis ini tidak dapat mengikat semua orang," kata dia.
Pendapat senada juga diutarakan Imam Masjid Fatehpuri, Mufti Mukarram Ahmed, Shahi Imam Masjid Fathepuri. Menurut Ahmed, fatwa tidak boleh dianggap sebagai perintah atau intruksi.
Fatwa itu adalah pandangan Islam. Sebelumnya, ulama dari Darul Uloom Deoband mengeluarkan fatwa yang melarang muslimah bekerja sebagai resepsionis. Fatwa itu merupakan jawaban atas pertanyaan yang diajukan sebuah perusahaan.
Terkait putusan, para ulama memiliki pertimbangan bahwa perempuan tidak diperkenankan untuk tampil di hadapan pria tanpa tabir. Fatwa itu selanjutnya memicu perdebatan.