Selasa 11 Dec 2012 21:53 WIB

Soal Aturan Baru Penyidik KPK, Polri Bilang Antusias

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Boy Rafli Amar
Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Kepolisan Republik Indonesia (Polri) mengaku antusias terhadap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 tentang SDM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PP tersebut kini telah berganti menjadi PP Nomor 103 Tahun 2012.

 

Dalam PP ini, KPK selaku pihak yang dibantu oleh Polri kini dapat meminjam anggota kepolisian untuk dijadikan penyidik dalam waktu yang lebih lama.

 

“Dari awal, komitmen Polri jelas mendukung KPK. Dengan adanya PP ini diharapkan pemberantasan korupsi bisa sukses digalang,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/12).

 

Kehadiran aturan tersebut, ujarnya, diharapkan bisa membuat para pegawai yang diperbantukan di KPK bermanfaat lebih lama.

 

Pasalnya, dalam PP yang baru tersebut, dikatakan KPK dapat meminjam penyidik dari Polri dengan minimal durasi empat tahun. Tak sampai di situ, bila KPK masih membutuhkan penyidik tersebut, masa tugasnya masih mungkin ditambah empat tahun lagi.

Bahkan, bila KPK masih ingin penyidik dengan nama yang sama tetap bertahan, waktu dua tahun diberikan Polri agar petugas tersebut tetap dapat dipinjam.

 

Dalam kesempatan ini Boy kembali menegaskan sikap Polri terhadap penggunaan pegawai Polri yang dijadikan penyidik oleh KPK. “Sekali lagi, Polri mendukung penuh terhadap semua upaya KPK dalam memberantas korupsi. Termasuk soal kebutuhan penyidik, berapapun yang KPK minta akan kami sediakan,” ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement