Rabu 12 Dec 2012 07:40 WIB

Muslim Michigan Cemaskan Draf UU Anti-Islam Bakal Lolos

Pemimpin Muslim Michigan mengecam draf undang-undang anti-syariah di negara bagian tersebut.
Foto: CAIR
Pemimpin Muslim Michigan mengecam draf undang-undang anti-syariah di negara bagian tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON--Draf UU Negara Bagian Michigan yang diusulkan salah satu anggota parlemennya, Dave Agema, menimbulkan polemik. Draf yang resmi dikenal sebagai HB 4769 dicemaskan oleh Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) lolos pekan ini dalam sesi sidang paripurna parlemen Michigan.

Perwakilan CAIR di Michigan, dalam keterangan pers yang diterima ROL lewat email, Selasa (11/12) menyeru warga untuk mendesak Gubernur Snyder memveto uu yang dipandang bias tersebut. Lantaran di dalamnya terdapat pasal yang menerapkan sanksi pemerintah terhadap pengikut keyakinan minoritas.

Dave Agema, anggota parlemen Michigan dari Partai Republik memiliki jejak rekam membuat komentar kontroversial terhadap Muslim. Usulan UU dengan pola yang dinilai pemuka Muslim Michigan anti-Islam sudah dikampanyekan sejak dua tahun lalu.

Dalam satu komentar yang ditujukan untuk mengatasi pekerja tak terdaftar, Agema pernah berkata, "Kita memiliki konsentrasi terbesar Muslim di Dearborn. Saya tahu kita memiliki sel-sel (teroris) di sana. Inilah yang ingin saya sasar."

Agema memaparkan mengapa UU tersebut sangat penting. "Mereka (Muslim) menginginkan undang-undang khusus yang berlaku untuk kelompok khusus. Mereka tidak ingin berada di bawah hukum kita," klaimnya dalam wawancara dengan Grand Rapids Press.

Demi mencegah agar draf Agema tak diloloskan menjadi UU, CAIR pun melayangkan pernyataan tertulis ke rapat dengar pendapat Senat AS beragendakan kejahatan kebencian dan ancaman ekstremisme domestik pada awal tahun ini. CAIR menyatakan penetapan aturan seperti usulan Agema memiliki tujuan utama memberi stigma buruk kepada Muslim Amerika.

Jika diteken dan disahkan menjadi UU, HB 4769 akan melarang pengadilan, abritator, badan pemerintahan atau langkah mediasi dan otoritas aparat untuk menggunakan hukum lain. Bila terjadi maka situasi itu, sebut CAIR, melanggar  hak yang telah dijamin konstitusi AS.

Seperti yang telah dilaporkan CAIR dalam dengar pendapat di Senat, pada 2011 dan 2012, ada 78 undang-undang atau amandemen yang bersifat mencampuri praktek ibadah Islam di 31 negara bagian dan Kongres AS.

Sebanyak 73 aturan tersebut diusung oleh Partai Republik dan 62 di antaranya mengandung bahasa yang disalin dari model legislasi "American Laws for American Courts" (Hukum Amerika untuk Pengadilan Amerika) karangan tokoh yang dikenal dengan pandangan Islamofobia, David Yerushalmi.

Sejauh ini undang-undang bermuatan anti-Muslim itu telah diadopsi di Arizona, Louisiana, Oklahoma, South Dakota, Tennessee dan Kansas.

Yerushalmi adalah kepala grup anti-Islam, Soceity of American for National Existence (SANE). Ia dulu pernah mengajukan kebijakan agar orang-orang Muslim 'yang menaati ajaran Islam' dihukum 20 tahun di penjara. Ia menyerukan pendeportasian segera terhadap seluruh Muslim nonwarganegara dan mendesak Kongres AS mendeklarasikan perang terhadap "Bangsa Muslim" yang didefinisikan SANE adalah 'semua muslim'.

Selain sepak terjangnya dalam kegiatan anti-Islam, Yerushalmi juga terkenal atas komentarnya berbunyi. "Ada alasan yang dimiliki pendiri negara ini tidak memberi wanita atau budak kulit hitam hak untuk memilih."

Ia juga mengklaim bahwa orang-orang Yahudi 'telah merusak bangsa asli rumah mereka seperti parasit mematikan'.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement