REPUBLIKA.CO.ID, PBB -- Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengutuk peluncuran roket Korea Utara pada Rabu (12/12). Ban, menurut juru bicaranya, menilai peluncuran tersebut sebagai "tindakan provokatif" dan melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB.
"Sekretaris Jenderal menaruh keprihatinan pada konsekuensi negatif dari tindakan provokatif itu terhadap perdamaian dan stabilitas kawasan," kata juru bicara PBB, Martin Nesirky seperti dinukil dari AFP.
Pemimpin PBB itu berkata, peluncuran roket Korea Utara adalah "pelanggaran yang jelas" terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB 1874, diberlakukan sejak uji coba nuklir pada 2009.
Resolusi itu melarang negara tersebut melakukan semua peluncuran yang menggunakan teknologi rudal balistik.
"Sekretaris Jenderal mendesak kepemimpinan Pyongyang untuk tidak melakukan segala macam peluncuran dan mengalihkan perhatian untuk membangun rasa saling percaya di antara negara tetangga dan memperbaiki taraf hidup masyarakat," kata Nesirky.
Sebelumnya pada April lalu, setelah Korea Utara gagal meluncurkan roket yang sama, anggota dewan mengeluarkan pernyataan yang mengingatkan akan dilakukannya tidakan lebih lanjut jika negara tersebut kembali melakukan uji coba.
China, angota permanen Dewan Keamanan dengan hak veto, bersikeras agar diberlakukan sanksi lebih lanjut dari PBB, kata diplomat tersebut.
Sebanyak 15 negara anggota Dewan Keamanan memberlakukan sanksi terhadap Korea Utara atas uji coba nuklir pada 2006 dan 2009.