REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Bendahara Universitas Bengkulu, M Firman Ashari diduga melakukan penggelapan uang kas Perguruan Tinggi Negeri itu berjumlah lebih dari lima miliar. Atas dugaan itu, Ashari yang tidak diketahui keberadaannya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bengkulu.
"Kami sudah melaporkan kasus dugaan penggelapan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak 2011 oleh M Firman Ashari (34) yang tidak diketahui lagi keberadaannya tersebut ke Kepolisian Daerah Bengkulu agar mengusut tuntas kasus ini," kata Wakil Rektor Universitas Bengkulu Bidang Sumber Daya, Wachidi di Bengkulu, Rabu.
Wachidi mengatakan, laporan disampaikan ke Polda Bengkulu pada Selasa (10/12) dan dimintai sekitar 20 macam keterangan selama dua hingga tiga jam. Laporan tersebut bernomor polisi:LP-B/1985/XII/2012/SPKT.
Ia menjelaskan, terlapor telah menjabat sebagai bendahara pengeluaran Unib sejak dua tahun lalu. Pelaku yang telah berkeluarga tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil pada 2002 dan berpangkat golongan III A.
"Pelaku sudah kami proses berdasarkan aturan yang berlaku sehingga tidak lagi menerima hak-haknya di perguruan tinggi ini," ujarnya.
Penggelapan yang dilakukan pelaku mulai dicurigai pada bulan Februari 2012. Pada waktu itu ditemukan selisih saldo kas dalam jumlah miliaran rupiah, namun selisih tersebut tidak kunjung disetor oleh pelaku hingga berbulan-bulan lamanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto mengatakan kasus dugaan penyelewengan uang kas Unib tersebut akan diproses lebih lanjut di Reskrim Umum Polda Bengkulu.