REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi kepatuhan berlalu lintas yang dilaksanakan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Operasi Zebra Jaya 2012, sudah berakhir.
Melalui operasi yang berakhir kemarin, Selasa (11/12), tercatat Polda Metro Jaya berhasil menindak sebanyak 10.192 pengendara.
Kepala Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Lalulintas PMJ, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, mengatakan, sebanyak 10.192 pengendara tersebut merupakan pengendara yang dikenakan bentuk penegakan hukum dalam Operasi Zebra, yaitu penilangan.
''Sedangkan sebanyak 31.467 pengendara hanya diberikan tindak peneguran,'' tutur Budiyanto kepada media, Rabu (12/12) sore, saat ditemui di ruang kerjanya.
Budiyanto menjelaskan, dari sebanyak 10.192 pengendara yang terkena penilangan, pengendara sepeda motor lah yang mendominasi pelanggaran. Dari sepuluh ribu lebih pengendara yang ditilang, sebanyak 6.551 merupakan pengendara sepeda motor. Kemudian disusul mobil penumpang 2.941, mobil barang 513, serta mobil bus sebanyak 187 kendaraan.
Budiyanto mengungkapkan, tindak penilangan merupakan satu dari dua bentuk penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam operasi yang dimulai sejak 28 November lalu.
''Tindak penegakan hukum hanya sebesar 20 persen dalam pelaksanaan Operasi Zebra,'' ucap dia. Sedangkan persentase aspek pelaksanaan lainnya, lebih ditekankan pada bentuk penyuluhan, baik cegah dini maupun pencegahan. Masing-masing untuk tindak preemtif (cegah dini) dan preventif (pencegahan) yaitu, sebesar 40 persen.
Sementara alasan mengapa polisi yang bertugas sampai menindak dengan melakukan penilangan, ia menerangkan, bahwa perilaku pengendara memang sudah sangat berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalulintas.
''Pengendara yang ditilang seperti mereka yang melawan arus, menaikan-menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, dan berkendara dengan kecepatan tinggi,'' papar Budiyanto. Termasuk di antaranya pula yang melanggar marka dan rambu-rambu lalulintas.
Adapun data terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama 14 hari Operasi Zebra ini berlangsung yaitu, tercatat sebanyak 197 kasus. Dari 197 kasus kecelakaan tersebut mencatatkan, sebanyak 31 orang meninggal dunia, 49 orang luka berat, dan sebanyak 153 orang mengalami luka ringan.
Sementara, sebanyak 31.467 pengendara yang hanya dikenakan bentuk penegakan hukum dengan peneguran, Budiyanto mengatakan, kepada mereka telah diberikan surat pernyataan. ''Akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan lembaran biru surat pernyataan kepada instansi atau kesatuan kerja masing-masing,'' imbuh dia.