Rabu 12 Dec 2012 21:04 WIB

KY Pastikan Periksa Imron Anwari

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ketua sidang Paulus E Lotulung (kanan) bersama anggotanya Artidjo Alkostar saat memimpin Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap mantan Hakim Agung Achmad Yamanie di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (10/12).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Ketua sidang Paulus E Lotulung (kanan) bersama anggotanya Artidjo Alkostar saat memimpin Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap mantan Hakim Agung Achmad Yamanie di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, menegaskan cepat atau lambat Imron akan diperiksa.

Pasalnya, pihaknya menemukan berbagai kejanggalan yang harus dibongkar. Kalau tidak, maka kasus pengubahan vonis itu bakal tidak terungkap semuanya.

“Pasti diperiksa, tapi agendanya kapan masih belum ditentukan,” kata Suparman, Rabu (12/12).

Suparman menengarai ada peran Imron sehingga Yamanie berani mengkorting tiga tahun hukuman penjara untuk gembong narkoba. Ketidakberesan itu, kata dia, wajib dibongkar KY. “Ditengarai dia terlibat berdasarkan laporan yang masuk kepada kami.”

Meski MA menolak rencana pemeriksaan Imron, Suparman tidak mengindahkannya. Sesuai Undang-Undang Nomor 22/ 2004 tentang KY, pemanggilan dan pemeriksaan hakim bisa dilakukan jika muncul dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Apalagi dalam Pasal 22 Ayat (4) disebutkan, setiap hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta KY terkait pengawasan terhadap perilaku hakim dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan KY diterima.

Meski begitu, KY tidak ingin terburu-buru untuk melakukan pemeriksaan. Kalau bukti sudah cukup, kata Suparman, KY bakal bergerak cepat untuk menuntaskan kasus itu. “Laporan sudah masuk dan kami masih terus memperbanyak bukti keterlibatannya,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement