REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Persidangan terhadap tiga polisi Malaysia yang didakwa memerkosa SM (26 tahun), WNI asal Jawa Tengah yang seharusnya dilaksanakan Rabu (12/12) ini, urung digelar. Sidang itu rencananya digelar di Mahkamah Sesyen Butterworth, Pulau Pinang. Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 25-26 Februari 2013.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Nabishah Ibrahim hanya berjalan sekitar 15 menit. Sedangkan agenda sidang hari ini sebenarnya untuk mendengarkan pembelaan satu persatu dari ketiga terdakwa. Namun pengacara S Anthonysamy dan Parmjit Singh yang mewakili terdakwa meminta hakim untuk langsung mengonfrontir dengan korban.
Menanggapi permintaan pengacara terdakwa, Hakim Nabishah sepakat menunda persidangan pada 25 dan 26 Februari 2013 dengan agenda mendengarkan pembelaan ketiga terdakwa dan langsung dikonfrontir dengan keterangan korban
Sementara itu, Direktur Hukum Kementerian Luar Negeri, Diar Nurbiantoro, yang datang langsung mengikuti persidangan menjelaskan bahwa penundaan merupakan keputusan hakim, sehingga pihak Indonesia tidak bisa mengintervensi keputusan.
Namun demikian, kata dia, dalam persidangan yang akan datang diharapkan sudah diketahui hasil pemeriksaan terdakwa dan korban, serta beberapa bukti DNA yang belum begitu jelas. "Penundaan itu keputusan Hakim, kami tidak bisa mengintervensi keputusan tersebut," katanya.
Sedangkan pengacara pemerhati yang disewa KJRI Penang untuk mendampingi SM menjelaskan bahwa alasan lain ditundanya persidangan adalah karena ketiga terdakwa baru menunjuk pengacara. Selain itu, jaksa penuntut umum juga belum menyerahkan beberapa dokumen yang akan digunakan untuk pendakwaan.
"Sidang ditunda dengan alasan, ketiga terdakwa baru menunjuk pengacaranya dan juga dokumen yang diperlukan untuk pendakwaan belum diserahkan," katanya.