REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Minuman Beralkohol segera direalisasikan. Setelah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR agar masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013, RUU tersebut menunggu persetujuan pada Sidang Paripurna DPR.
Anggota Fraksi PPP, yang juga menjabat sebagai anggota Baleg, Ahmad Yani mengatakan, proses agar RUU Anti Minuman Beralkohol itu masuk ke dalam usulan pembahasan Prolegnas 2013 cukup sulit. Mengingat penilaian fraksi-fraksi lain di DPR yang menganggap persoalan tentang minuman beralkohol belum menjadi prioritas.
"Awalnya agak dicegah, tapi ini kan situasinya sudah semakin memperihatinkan. Makanya nanti di Paripurna harus dikawal agar disetujui," kata Yani, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/12).
Sekretaris Fraksi PPP Muhammad Arwani Thomafi menjelaskan, usulan Naskah Akademik RUU Anti Minuman Beralkohol itu menjadi hilir dari sikap konsistensi PPP dalam persoalan minuman keras. Dasar utama yakni secara medis merusak kesehatan.