Kamis 13 Dec 2012 08:33 WIB

KY Desak Polisi Periksa Hakim Agung

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hazliansyah
Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mendesak kepolisian untuk segera memerika tiga hakim agung, Imron Anwari dan Nyak Pha, serta Achmad Yamanie. Tiga orang itu adalah majelis hakim peninjauan kembali (PK) kasus gembong narkoba Hengky Gunawan.

Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa (11/12), Yamanie dipecat secara tidak terhormat lantaran terbukti mengubah vonis hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Namun dalam pembelaannya, Yamanie menyebut pengkortingan hukuman tiga tahun itu atas perintah Imron.

Sebagai tindak lanjut kesaksian itu, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengharapkan kepolisian segera memeriksa tiga orang itu.

Sebagaimana surat KY ke Mabes Polri beberapa waktu lalu, kata dia, kepolisian diminta segera mengambil langkah cepat dan tepat sesuai kewenangannya.

"Atas kemungkinan adanya dugaan pidana yang terjadi, polisi harus segera memeriksa ketiganya," kata Asep, Kamis (13/12).

Agar Mabes Polri segera turun tangan, KY untuk kedua kalinya mengirim dokumen hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Yamanie. Hal itu dilakukan sebagai respon pernyataan kepolisian yang menyatakan masih menunggu hasil keputusan MKH.

Adapun tindakan yang dilakukan KY selanjutnya, menurut Asep, adalah memeriksa orang yang disebut Yamanie dalam sidang MKH, yakni Imron dan Nyak Pha.

"Tentunya akan dilakukan pemeriksaan semua pihak yang dianggap penting dan disebt oleh Pak Yamanie."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement