Kamis 13 Dec 2012 11:33 WIB

Jimly Asshiddiqie: Pemecatan Yamanie Bagus

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Fernan Rahadi
Jimly Assiddiqie
Foto: Antara
Jimly Assiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Yudisial, Jimly Asshiddiqie menyambut baik pemberhentian Hakim Agung Achmad Yamanie.

"Pemecatan itu bagus. Itu harapan kita seperti itu," kata Jimmly kepada Republika di sela-sela acara Seminar nasional 'Peran Badan Kehormatan dalam Menjaga Harkat Martabat Kehormatan dan Citra Legislatif' di kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (13/12).

Jimly mengatakan ada kemajuan dalam proses pemberhentian Hakim Agung Yamanie. Kemajuan itu menyangkut proses sidang etik yang dilakukan secara terbuka. "Kemajuan untuk Yamanie karena sudah dibuka," ujarnya.

Seyogyanya mekanisme sidang etika di lembaga-lembaga publik dilakukan secara terbuka. Hal ini agar tidak menimbulkan kecurigaan di publik pada keputusan yang akan diambil. "Sejak awal saya sudah menyarankan mekanisme persidangan etika untuk dibuka. Agar tidak ada kecurigaan bahwa mekanisme sidang itu dibuat-buat dan terang jelas," katanya.

Jimly menyatakan harus ada pemisahan yang jelas antara etika yang bersifat pribadi dengan etika yang berkaitan dengan jabatan. Dengan begitu mekanisme penyelesaian bisa proporsional sesuai aturan.

Yang selama ini terjadi, imbuh Jimmly, pelanggaran etika jabatan sering diselesaikan dengan cara adat. Si pelanggar cukup diminta mengundurkan diri tanpa publik tahu sebab sebenarnya dia mengundurkan diri.

"Dengan begitu penyelesaiannya jelas tidak dengan adat-adatan, itu kebiasaan lama yang tidak baik. Pengunduran diri tidak memberikan hukuman," ujarnya.

Jimly mengatakan pemberhentian jabatan hakim agung Yamanie menjelaskan kepada publik bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran. Jimly enggan berkomentar apakan pelanggaran yang dilakukan Yamanie bisa dibawa ke arah pidana atau tida.

"Soal pidana itu soal lain. Itu bisa diproses secara terpisah. Sebab pelanggaran etika bisa saja dilakukan secara tidak sengaja," katanya.

Seperti diketahui Achmad Yamanie diberhentikan sebagai hakim agung oleh dua lembaga: Mahkamah Agung dan Komisi Yudisian lewat putusan majelis sidang etik MKH bernomor 04/MKH/XII/2012. Pemberhentian Yamanie merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia. Yamanie terbukti bersalah memalsukan berkas putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement