REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo pada Kamis (13/12).
Djoko Susilo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya Brigjen Pol Didik Purnomo. Pada saat proyek tersebut berjalan, Djoko Susilo masih menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sedangkan Didik Purnomo sebagai bawahannya yaitu Wakil Kepala Korlantas Polri.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (13/12). Namun hingga berita ini diturunkan, Djoko Susilo belum juga tiba di Kantor KPK. Meski kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Didik dan Djoko, KPK menjerat dua pengusaha, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Diduga kerugian negara yang muncul dalam kasus ini mencapai Rp 100 miliar.