REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemecatan Bupati Garut, Aceng Fikri, tinggal menunggu waktu. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengungkapkan pemberhentian Aceng menunggu rekomendasi dari DPRD Garut.
''Prosedurnya seperti itu, seorang kepala daerah yang mau diberhentikan harus menggunakan mekaniseme itu melalui sidang DPRD,'' jelasnya.
Menurutnya, persidangan tersebut harus diikuti 3/4 anggota dewan. Sementara, 2/3 anggota menjelaskan apa yang disangkakan Aceng. Setelah memenuhi syarat itu, maka dilanjutkan dengan proses di Mahkamah Agung (MA).
'MA harus memutuskan selama 30 hari,'' terang Gamawan yang menambahkan bahwa hal itu sesuai dengan PP no 6 tahun 2005 dan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 27 dan 29.
''Bila MA menyetujui maka surat itu akan dikembalikan kepada DPRD untuk diusulkan kepada presiden. Lalu, presiden selama 30 hari akan memutuskannya,'' terang Mendagri.
Menurutnya, terdapat kewajiban kepala daerah untuk menjaga etik mengacu pada pasal 27 F Undang-Undang tentang Pemda. Sementara, pada pasal 29b, menyebutkan bahwa kepala daerah bisa dihentikan kalau tidak menjalankan kewajibannya.''Salah satunya adalah masalah etika dan moral,"jelasnya.
Rujukan lainnya yakni UU Perkawinan. Menurut Gamawan, setiap perkawinan harus dicatatkan kepada pemerintah itu diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan.