REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duaribuan perempuan remaja dan ibu-ibu yang tergabung dalam Gerakan Wanita Anti Poligami (Gerwap) mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
Kedatangan Gerwap melakukan aksi terkait kasus pernikahan sirih yang singkat selama empat hari antara Bupati Garut Aceng dengan seorang gadis remaja berusia 18 tahun bernama Fani Oktora.
''Kami mengecam keras kelakuan kepala daerah yang tukang kawin dan juga menolak keras adanya perkawinan sirih,'' ujar Yanti Susanti, kordinator Gerwap dalam orasinya dan menyampaikan pernyataan sikapnya ke Mendagri.
Yanti juga meminta pemerintah memecat kepala daerah yang memiliki istri lebih dari satu. ''Tolak pemimpin yang pro poligami dan banyak istri. Pemimpin harus beretika dan bermoral,'' tegas Yanti.
Menanggapi demonstrasi tersebut, juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengungkapkan masalah Bupati Aceng sudah diproses. Menurutnya, pemerintah sudah membentuk tim untuk mengkaji perbuatan tercela pejabat publik, tak terkecuali kepala daerah, bupati, walikota dan gubernur.
Lebih lanjut, tuturnya, Kemendagri bisa mencopot kepala daerah bila terbukti berbuat amoral, asusila, dan perbuatan tercela lainnya. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Kepala Daerah. Namun, kewenangan memberhentikan kepala daerah bermasalah sepenuhnya berada di tangan DPRD.