REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia memiliki provinsi ke-34, yakni Kalimantan Utara. Provinsi baru ini telah resmi setelaah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 November lalu telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
RUU pembentukan Provinsi Kalimantan Utara ini sebelumnya telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR pada 25 Oktober 2012 untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Dikutip dari situs www.setkab.go.id, UU itu menyebutkan Provinsi Kalimantan Utara berasal dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang terdiri dari: Kabupaten Bulungan; Kota Tarakan; Kabupaten Malinau; Kabupaten Nunukan; dan Kabupaten Tanah Tidung.
Sedangkan batas wilayah provinsi ini adalah: Sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian Sabah, Malaysia; Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Sulawesi; Sebelah Selatan berbatasand engan Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim; dan Sebelah Barat berbatasan dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia.
Pasal 5 Ayat (3) UU tersebut menegaskan, penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama lima tahun sejak peresmian Provinsi Kalimantan Utara. “Ibukota Provinsi Kalimantan Utara berkedudukan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan,” bunyi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 itu.
UU ini mengamanatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden paling lambat sembilan bulan sejak UU diundangkan agar meresmikan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara, sekaligus pelantikan Pejabat Gubernur.
Selanjutnya, pemilihan dan pengesahan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Provinsi, akan dilaksanakan paling cepat dua tahun sejak diresmikannya Provinsi Kalimantan Utara. Biaya pertama kali untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara dibebankan kepada APBD Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung.
Mengenai keanggotaan DPRD Provinsi, UU ini menegaskan, bahwa DPRD Kalimantan Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan jumlah dan tata cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.