REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA--Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menikah siri terancam diberhentikan dari keanggotaannya sebagai wakil rakyat.
"Ada tiga sanksi di kode etik DPRD, pertama teguran lisan, teguran tertulis dan pemberhentian," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dadi Supriadi kepada wartawan, Kamis.
Pihak BK sudah melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Deni Ramdani untuk dimintai keterangan terkait pernikahan sirinya.
Kasus pernikahan siri tersebut muncul setelah istri pertama yang dinikahi Deni secara negara, Fitriani Wulan (33) melaporkan kepada polisi dengan tuduhan Deni melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam laporan itu, Fitriani merasa dibohongi oleh Deni yang menikah lagi tanpa izin serta Deni telah menelantarkan istri dan ketiga anaknya.
"Kita tanyakan tentang pernikahan siri dan beliau (Deni) membenarkan dan kami juga akan melakukan pembahasan kembali di badan kehormatan," katanya.
Sanksi yang cocok untuk diterapkan kepada anggota DPRD tersebut, pihak BK belum dapat memutuskan karena perlu melakukan kajian apakah masuk pelanggaran kategori berat atau ringan.
Berdasarkan kajian sementara mengacu undang-undang 1945 dan undang-undang pernikahan, kata Dadi, tentang pejabat publik bahwa anggota DPRD yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi karena melanggar kode etik.
"Beliau sebagai pejabat publik, sehingga kami menganggap itu tidak patut dilakukan oleh pejabat publik, mungkin kami anggap itu saja yang bertentangan dengan kode etik," katanya.