REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/12). Djoko Susilo diperiksa penyidik selama tujuh jam.
"Saya diperiksa sebagai saksi untuk Brigjen Didik Purnomo selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Djoko Susilo usai pemeriksaan kepada para wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (13/12).
Djoko Susilo tiba di KPK dan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB dan selesai dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB. Saat ditanya mengenai aliran dana proyek simulator SIM apakah juga mengalir ke mantan bawahannya, Didik Purnomo, ia enggan menjawabnya.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak rekanan, Budi Susanto serta Sukotjo S Bambang. Diduga, timbul kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dalam proyek simulator tersebut.