REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semakin banyaknya korban jiwa akibat peredaran minuman keras yang bebas, Fraksi PAN menyatakan mendukung realisasi RUU Anti Minuman Beralkohol yang diinisiasi Fraksi PPP.
"Secara prinsip kami menyetujui pengaturannya. Bukan hanya kriminalitas, banyak korban berjatuhan karena miras," kata Sekretaris Fraksi PAN, Teguh Juwarno, Kamis (13/12).
Mencuatnya kasus kriminalitas yang dipicu karena efek konsumsi miras, menurut Teguh sudah sampai pada titik yang memprihatinkan. Penjualan miras yang bebas dan tanpa diawasi pemerintah, bahkan hingga ke daerah-daerah terpencil, lanjut dia, telah menelan banyak korban jiwa.
Hal itu terjadi, kata dia, meski pun sebelumnya sudah ada aturan UU mengenai distribusi dan penjualan miras. "Dengan kata lain aturan yang ada belum cukup memadai untuk melindungi warga negara dari peredaran bebas miras ini," kata Teguh.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi PPP mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Minuman Beralkohol segera direalisasikan. Setelah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR agar masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013, RUU tersebut menunggu persetujuan pada Sidang Paripurna DPR.