Jumat 14 Dec 2012 00:31 WIB

Mantan PM Thailand, Didakwa Pembunuhan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Dewi Mardiani
Mantan Perdana Menteri Thailand, Abhisit Vejjajiva
Foto: ZIMBIO.COM
Mantan Perdana Menteri Thailand, Abhisit Vejjajiva

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Departemen Investigasi Khusus Thailand (DSI) timpakan pidana berat untuk mantan Perdana Menteri, Abhisit Vejjajiva, bersama Wakilnya Suthep Thaugsuban. Keduanya dituduh sebagai dalang pembunuhan seorang taksi yang tewas dalam kisruh politik pada 2010 di negara tersebut.

Kedua tersangka datang memenuhi panggilan peradilan saat Kamis (13/12) siang, waktu Bangkok. Satuan pengamanan berjaga ketat di luar ruang dakwaan. Tampak hadir dalam pembacaan dakwaan, Ketua Penasehat Partai Demokrat Thailand, Chuan Leekpai.

Partai Demokrat adalah faksi politik yang melambungkan nama Abhisit sebagai perdana menteri sejak 2008, sebelum dipaksa lengser pada 2010. Tidak kurang dari 90 demonstran tewas, dan hampir dua ribu pengunjuk rasa berkaos merah, mengalami cidera serius akibat serangan polisi yang diperintah olehnya untuk melumpuhkan pengunjuk rasa dengan peluru tajam.

Seorang yang tewas adalah Phan Kamkong, warga dari Distrik Yasothon. Korban yang berprofesi sebagai supir taksi tersebut, menjadi sasaran aksi serangan peluru tajam dari satuan keamanan Thailand.

Bangkok Post mengatakan kedua tersangka mendapat dakwaan dari Kepala DSI Tarit Pengdit. Tidak disebutkan isi dakwaan yang dibacakan untuk tersangka. Akan tetapi Pengdit mengatakan, pembacaan dakwaan segera dilanjutkan dengan melakukan interogasi kelanjutan kasus ini. Kata dia tidak kurang dari tiga jam kedua tersangka dihadapkan dengan introgasi verbal.

Dakwaan dilakukan berdasar dari putusan pengadilan September lalu, yang menyatakan kematian Phan adalah akibat serangan peluru para militer saat, kerusuhan. ''Mereka tidak dikenakan tahanan. Keduanya adalah tokoh nasional,'' DSI mengatakan demikian, seperti dilansir South China Morning Post, Kamis (13/12).

BBC News melansir, mantan perdana menteri serta wakilnya ini adalah pejabat pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh DSI, terkait aksi kerusuhan dua tahun lalu tersebut. Pengakuannya mengatakan, penggunaan militer untuk meredam aksi demonstran adalah keputusan yang tepat. Dia membela diri dan menyatakan demonstran adalah pemberontak yang melawan pemerintahan yang sah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement