Kamis 13 Dec 2012 21:16 WIB

Usai PP Soal Penyidik Diteken, KPK Berkordinasi Antarinstansi

Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Juru Bicara KPK, Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan koordinasi usai pengesahan Peraturan Pemerintah No 103 tahun 2012 tentang perubahan PP No 63 tahun 2005 mengenai Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

"Setelah diteken PP 103/2012 oleh Presiden, maka pimpinan KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri, Kejaksaan, BPKP dan instansi lain termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis. Kordinasi ini ada hubungan dengan beberapa perubahan yang perlu segera dilakukan pembicaraan bersama,"

Dalam PP baru tersebut terdapat sejumlah butir perubahan, antara lain adalah masa tugas pegawai di KPK dari yang tadinya maksimal paling lama empat tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali, artinya masa tugas maksimal di KPK adalah delapan tahun.

Sedangkan dalam PP baru tersebut pada pasal 5 disebutkan bahwa masa pegawai negeri pada KPK selama empat tahun dan dapat diperpanjang selama enam tahun dengan dua tahap yaitu tahap pertama paling lama empat tahun dan tahap kedua paling lama dua tahun setelah pimpinan KPK berkoordinasai dengan pimpinan instansi asal.

"PP 103/2012 diperuntukkan bagi semua pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, tidak ada khusus untuk penyidik Polri, semua pegawai, KPK akan mengikuti PP 103 yang telah disahkan pada 10 Desember 2012, kita tutup diskusi soal PP itu," jelas Johan.

Sedangkan terkait dengan aturan alih status penyidik Polri, Johan mengatakan bahwa dalam PP baru harus ada persetujuan bagi pegawai yang akan melakukan alih status.

"Alih status dalam PP baru harus ada persetujuan, berbeda dengan PP yang lama, PP baru mebuat ketentuan persetujuan instansii asal, sampai kapanpun SDM PNS yang dipekerjakan di KPK pasti ada," tambah Johan.

Pada pasal 5 ayat 9 PP 103/2012, PNS yang dipekerjakan di KPK dapat beralih status sebagai pegawai KPK setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal. Total penyidik Polri di KPK saat ini tinggal 50 orang untuk menangani 34 kasus yang tengah diusut oleh KPK.

Saat ini KPK tengah mendidik 26 penyidik internal KPK yang berasal dari pegawai KPK dan rencananya akan mulai bertugas pada Februari 2013.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement